BAB I FILSAFAT PANCASILA

 


BAB I

FILSAFAT PANCASILA

Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945, ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 bersamaan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Merupakan suatu karunia terbesar bagi bangsa Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar Negara yang dalam perumusannya memiliki nilai-nilai idealism dari nilai-nilai budaya Indonesia, yaitu sebagai ciri khas kehidupan berbangsa dan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

A. Pengertian Filsafat 

Dalam bukunya A.Susanto menjelaskan pengertian filsafat menurut tokoh-tokoh filsafat, menurut Socrates (469-399 SM.), filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahagia. Berdasarkan pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika mereka mampu dan mau melakukan peninjauan diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif. Dan menurut Plato,  dalam karya tulisnya “Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai  ide yang abadi dan tak berubah. 

Pengertian menurut arti katanya atau secara etimologis istilah filsafat yang dalam bahasa Inggrisnya “Philosophy” adalah berasal dari bahasa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai cinta kearifan. Kata philosophia, tersebut berakar pada kata “philos” yang artinya pilia,cinta dan shopia (kearifan) Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan juga berarti wisdom atau kebijaksanaan, sehingga filsafat juga bisa berarti cinta kebijaksanaan.filsafat bertujuan untuk mengendalikan manusia yang susila agar berbudi baik, bermoral, bermartabat dan mempunyai etika. 

Sumber dari filsafat adalah manusia karena adanya akal manusia mencari ilmu dan menguji kebenarannya. Menurut Susanto, untuk proses mencari kebenaran itu melalui beberapa tahap, tahap pertama manusia berspekulasi dengan pemikirannya tentang semua hal. Tahap kedua, dari berbagai spekulasi tersebut disaring menjadi beberapa buah pikiran yang dapat diandalkan.Tahap ketiga, buah pikiran tadi menjadi titik awal dalam mencari kebenaran yang kemudian berkembang menjadi ilmu pengetahuan4.

B. Ciri-Ciri Filsafat

Filsafat mengajarkan manusia bagaimana cara berfikir. Manusia dianugerahi akal dan daya pikir serta dalam setiap aktivitas kehidupannya manusia menerapkan kemampuan berpikirnya tersebut untuk memperoleh hasil.

berikut adalah ciri-ciri filsafat, menurut Susanto, ia menjelaskan bahwa terdapat 3 ciri filsafat, yaitu:1) filsafat sebagai ilmu, 2) filsafat sebagai cara berpikir, 3) filsafat sebagai pandangan hidup5. Sebagai ilmu, filsafat tentu saja harus bersifat mutlak dan sebagai cara perpikir, filsafat akan berpikir secara mendalam serta bercirikan sebagai pandangan hidup, yaitu filsafat dijadikan dasar setiap tindakan dan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari dan juga digunakan untuk sebagai cara pendekatan dalam memecahkan masalah dalam kehidupan. 

Sedangkan menurut Wirodoningrat dalam buku karangan A.Susanto, filsafat mempunyai karakteristik sendiri yaitu : menyeluruh, mendasar dan spekulatif. Menyeluruh karena filsafat mencakup pemikiran dan pengkajian yang luas dan dapat dipakai untuk mengetahui hubungan satu ilmu dengan ilmu yang lain. 

C. Manfaat Mempelajari Filsafat

seperti yang diutarakan oleh Susanto, yaitu pertama filsafat dapat mengajarkan kita untuk mengenal diri sendiri secara total, kedua filsafat dapat mengajarkan kita tentang hakikat alam semesta dan yang ketiga, filsafat mengajarkan kita tentang hakikat Tuhan. Sebagai pemula, manfaat mempelajari filsafat adalah melatih untuk berpikir serius. Dengan berpikir serius kita dapat menemukan rumusan baru dalam menyelesaikan masalah, hidup akan terasa lebih hidup, membawa manusia memperbaiki diri untuk meraih kesuksesannya, lebih tanggap terhadap diri dan lingkungannya dan lebih sadar terhadap hak dan kewajibannya serta lebih bijaksana dalam bertindak.

D. Pengertian Pancasila 

Pancasila yang berarti lima dasar atau lima asas adalah nama dasar Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit. Menurut Darmodiharjo, dkk, istilah Pancasila tersebut terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Dalam buku Sutasoma inilah Pancasila disamping mempunyai arti “berbatu sendi yang kelima” (dari bahasa Sansekerta), juga mempunyai arti “pelaksanaan kesusilaan yang kelima” (Pancasila Krama), yaitu : 1) Tidak boleh melakukan kekerasan, 2) Tidak boleh mencuri, 3) Tidak boleh berjiwa dengki, 4) Tidak boleh berbohong, 5) Tidak boleh mabuk minuman keras8. 

pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila disahkan bersamaan dengan disahkannya Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945.Pancasila tersebut tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat

yaitu :

1. Ketuhanan yang maha esa

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

pada tanggal 1 maret 1945 Jepang mengumumkan akan dibentuknya BPUPKI. Kemudian resmi dibentuk pada tanggal 29 April 1945, dan dilantik pada tanggal 28 mei 1945, dengan kegiatan kerja yang dimulai pada tanggal 29 mei 1945. Pada tanggal tersebutlah, sidang pertama BPUPKI memberikan kesempatan pada Moh.Yamin untuk berpidato yang dalam isi pidatonya adalah lima asas dasar Negara untuk Indonesia merdeka, yaitu :

1) Peri Kebangsaan

2) Peri kemanusiaan

3) Peri Ketuhanan

4) Peri Kerakyatan

5) Kesejahteraan Rakyat

Kemudian ia menyampaikan usul tertulis mengenai rancangan UUD R.I. Di dalam pembukaan rancangan UUD tersebut tercantum perumusan lima asas dasar Negara yaitu :

1) Ketuhanan Yang Maha Esa

2) Kebangsaan Persatuan Indonesia

3) Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab

4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakila

5) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesi

Pada tanggal 1 Juli 1945, Ir.Soekarno berpidato dalam siding ke tiga BPUPKI juga mengemukakan tentang lima dasar asas Negara merdeka, yaitu 

1) Kebangsaan Indonesia

2) Internationalisme – atau Perikemanusiaan

3) Mufakat – atau Demokrasi

4) Kesejahteraan social

5) Ketuhanan yang berkebudayaan

Beliau mengusulkan agar diberi nama Pancasila, yang berasal dari seorang temannya yang ahli bahasa dan usul tersebut diterima oleh sidang. Berlanjut pada tanggal 22 juni 1945, dimana Sembilan tokoh nasional berkumpul untuk membahas pidato dan usulan – usulan dasar Negara tersebut. Sembilan tokoh tersebut adalah Ir.Soekarno, Drs.Moh.Hatta, Mr.AA.Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H.Agus Salim, Mr.Achmad Soebardjo, K.H Wachid Hasyim, dan Mr.Muh.Yamin.

Pertemuan itu menghasilkan sebuah piagam yang dikenal dengan Piagam Jakarta didalamnya terdapat perumusan Pancasila sebagai berikut :

1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

2) Kemanusiaan yang adil dan beradab

3) Persatuan Indonesia

4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana

5) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

E. Filsafat Pancasila berdasarkan priode

Pancasila sebagai filsafat mengandung pandangan,nilai dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukkan ideology bangsa. Menurut Ruslan Abdul Gani, filsafat Pancasila dapat didefenisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar Negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh. Sedangkan menurut Notonegoro, filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan pengetian ilmiah yaitu tentang hakikat dari pancasila.Pancasila sebagai system filsafat. 

Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu, seperti yang diuraikan sebagai berikut :

4) Filsafat Pancasila Asli

Pancasila merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka. Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme, sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme.

5) Filsafat Pancasila versi Soekarno

Filsafat Pancasila kemudian dikembangkan oleh Sukarno sejak 1955 sampai berakhirnya kekuasaannya (1965). Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat (Kristen), dan Arab (Islam). Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal dari Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep Ratu Adil. Sukarno tidak pernah menyinggung atau mempropagandakan “Persatuan”.

6) Filsafat Pancasila versi Soeharto

Oleh Suharto filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf yang disponsori Depdikbud, semua elemen Barat disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga menghasilkan “Pancasila truly Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila adalah asli Indonesia dan Pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir Pancasila). Filsuf Indonesia yang bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat Pancasila adalah truly Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W. Bawengan, Wasito Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso, Paulus Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan Moerdiono.

Filsafat Pancasila termasuk filsafat relegius karena dalam terdapat hal mengenai kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya.

c. Pancasila sebagai Sistem Filsafat

Lazimnya system memiliki ciri-ciri sebagai berikut : a) Suatu kesatuan bagian–bagian, b) Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri, c) Saling berhubungan dan saling ketergantungan, d) Kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama (tujuan system), e) Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks10. 

Pada hakikatnya setiap sila Pancasila merupakan suatu asas sendiri-sendiri, fungsi sendiri-sendiri namun demikian secara keseluruhan adalah suatu kesatuan yang sistematis dengan tujuan (bersama) suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Sila-sila Pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan organis. Artinya, antara sila-sila Pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi. Pemikiran dasar yang terkandung dalam Pancasila, yaitu pemikiran tentang manusia yang berhubungan dengan Tuhan, dengan diri sendiri, dengan sesama, dengan masyarakat bangsa yang nilai-nilai itu dimiliki oleh bangsa Indonesia.

Menurut Notonegoro dalam buku karangan Suwarno, ia menjelaskan bahwa setiap sila yang terdapat dalam pancasila memiliki kualifikasi empat sila yang lain, berikut digambarkan:

1) Sila pertama “ketuhanan yang maha esa” hakikat manusia Indonesia terhadap tuhan tergambar dari sifat taklim dan taat.

2) Sila kedua “kemanusiaan yang adil dan beradab” hakikat manusia Indonesia sebagai makhluk tuhan tergambar dari pemenuhan kebutuhan hidup baik jiwa dan raga. Melakukan perbuatan yang menghasilkan kebaikan dan bermanfaat bagi manusia lain.

3) Sila ketiga “persatuan indonesia”, penjelmaan manusia sebagai makhluk tuhan dalam kesatuan hubungan dengan sesama umat manusia dengan mengesampingkan perbedaan yang ada.

4) Sila keempat “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan”, bangsa Indonesia memiliki kebebasan berpendapat namun tetap terarah, jika terjadi suatu permasalahan maka diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat.

5) Sila kelima “keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia” bangsa Indonesia menjunjung tinggi asas keadilan bagi seluruh rakyatnya, setiap masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

menurut Muhammad Nor, Pancasila sebagai system filsafat dikategorikan dalam beberapa bidang yaitu : 1) Bidang ontology, 2) Epistimologi, 3) Axiology11. Untuk bidang ontology pancasila merupakan bidang filsafat yang membahas tentang jenis dan hakekat serta menjadikan manusia sebagai pendukung pancasila. Pokok-pokok ontology pancasila adalah: 

a. Asas dan sumber kesemestaan adalah tuhan yang maha esa

b. Alam semesta bersifat tidak terbatas dan merupakan sumber utama kehidupan makhluk hidup

c. Adanya subjek pribadi manusia, individual, nasional dan umat manusia.

d. Eksistensi tatabudaya sebagai perwujudan martabat dan potensi manusia yang unggul.

e. Eksistensi subjek manusia mandiri selalu dengan motivasi luhur untuk melaksanakan potensi martabatnya.

f. Eksistensi unik pribadi manusia adalah kemampuannya untuk menyadari eksistensi diri sendiri, orang lain dan alam.

g. Manusia menjadi bagian utuh dari eksistensinya sebagai individu, eksistensi terhadap oranglain dan eksistensi terhadap alam semesta.

h. Manusia memiliki eksistensi yang sama dengan manusia lain.

Pada bidang Epistimologi, Pancasila merupakan bidang filsafat yang membahas sumber pengetahuan manusia, kebenaran pengetahuan manusia dan watak pengetahuan manusia. Epistimologi pancasila memiliki sembilan prinsip utama:

a. Pribadi manusia adalah subjek yang potensial dan aktif serta memiliki eksistensi diri

b. Proses terbentuknya pengetahuan manusia merupakan hasil kerjasama atau produk hubungan fungsional subjek dengan lingkungan.

c. Sumber pengetahuan utama adalah alam semesta.

d. Proses pembentukan pengetahuan melalui lembaga pendidikan secara teknis edukatif lebih sederhana

e. Pengetahuan manusia memiliki tingkatan

f. Ilmu pengetahuan menentukan kualitas derajat kepribadian manusia

g. Kesadaran manusia tentang alam semesta merupakan suatu pengetahuan yang terpadu

h. Konstruksi pengalaman dna pengetahuan manusia membentuk suatu kesatuan yang utuh.

i. Martabat kepribadian manusia mampu menjangkau sesuatu yang metafisis jauh dibalik realitas lingkungan alam dan kehidupan. 

Bidang yang terakhir adalah Pancasila dalam bidang axiology, yaitu membahas tentang pengertian, jenis, tingkat, sumber dan hakikat nilai secara kesemestaan. Bidang axiology tersebut memiliki dasar-dasar sebagai berikut:

a. Tuhan yang maha esa adalah maha sumber nilai semesta yang menciptakan nilai dan makna.

b. Subyek manusia dapat membedakan secara hakiki maha sumber dan sumber nilai

c. Nilai dalam kesadaran manusia dan dalam realitas alam meliputi:

1) Tuhan yang maha esa dengan perwujudan nilai agam yang diwahyukan 

2) Alam semesta dengan perwujudan hokum alam dan unsure yang menjamin kehidupan makhluk hidup.

3) Nilai filsafat dan ilmu pengetahuan yang merupakan sosio budaya dan kebudayaan umat manusia.

d. Manusia dan potensi martabatnya menduduki fungsi ganda dalam hubungan dengan nilai yakni:

e. Martabat kepribadian manusia secara potensial terintegrasi dari hakikat manusia sebagai makhluk individu, social merupakan subjek sebuah nilai.

f. Maha sumber nilai adalah tuhan yang maha esa dan manusia sebagai subjeknya dengan potensi martabatnya mampu menghayati dalam makna beriman kepada tuhan yang maha esa.

g. Manusia sebagai subjek nilai memikul kewajiban dan tanggung jawab bagaimana mendayagunakan nilai dalam kehidupan dan kebudayaan Indonesia.

h. Eksistensi fungsional manusia adalah subjek dari kesadarannya yang berwujud dunia indra, ilmu, filsafat dan nilai-nilai agama yang supranatural.

i. Seluruh kesadaran manusia tentang nilai, tergambar dalam kepribadian dan tindakannya.

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai suatu system juga dapat dipahami dari pemikiran dasar yang terkandung dalam Pancasila, yaitu pemikiran tentang manusia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, dengan dirinya sendiri, dengan sesama manusia, dengan masyarakat bangsa dan negaranya. 

F. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa di Negara Indonesia

Pancasila dalam pengertian ini sering juga disebut way of life. Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari dan diamalkan sehari-hari12. Hal ini berarti Pancasila digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam kegiatan dan aktivitas hidup sehari – hari. Semua tingkah laku dan tindakan manusia Indonesia merupakan pancaran dari semua sila Pancasila. 

Pancasila juga sebagai Weltanschauung, yang selalu merupakan satu kesatuan tidak dapat di pisah-pisahkan satu dengan yang lain, sebab keseluruhan sila di dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis. Pancasila yang harus di hayati ialah Pancasila sebagaimana yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945. 

Nilai Pancasila baik sebagai pandangan hidup (filsafat hidup, Weltanschauung) bangsa, sekaligus sebagai jiwa bangsa dan jati diri nasional, memberikan identitas, integritas serta martabat atau kepribadian bangsa dalam budaya dan peradaban dunia sekaligus sumber motivasi dan spirit perjuangan bangsa Indonesia. 

Pancasila merupakan norma dasar, sehingga Pancasila berfungsi sebagai cita–cita. Sebagai cita–cita, semestinyalah kalau ia selalu diusahakan untuk dicapai oleh setiap manusia Indonesia sehingga cita–cita itu bias terwujud menjadi suatu kenyataan14. 

Dapat dijelaskan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, merupakan penjelmaan dari falsafah bangsa, maka dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak boleh bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, norma sopan santun dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku. Berdasarkan keterangan di atas, Pancasila dilihat dari kedudukannya, merupakan cita–cita dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Dilihat dari fungsinya, Pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia dan apabila diilihat dari segi materinya, Pancasila digali dari pandangan hidup, jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. 

Pengertian–pengertian yang berhubungan dengan berbagai penyebutan Pancasila itu dapat diikhtisarkan sebagai berikut :

1. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia

2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia

3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia

4. Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia

5. Pancasila sebagai Sumber dari segala Sumber Hukum atau Sumber Terbit Hukum bagi Negara Republik Indonesia.

6. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia pada waktu mendirikan Negara.

7. Pancasila sebagai cita – cita dan tujuan bangsa Indonesia

8. Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia15.

Diantara peranan-peranan dan fungsi- fungsi Pancasila yang terutama adalah ; 

1. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

2. Pancasila sebagai alat pemersatu Bangsa Indonesia

3. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia16.

G. Pancasila Sebagai Dasar NKRI

Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah Negara, philosofische Grondslag dari Negara dan ideologi Negara, Staatsidee17. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar pengelolaan pemerintahan Negara. Atau dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Sidang BPUPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar Negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan siding PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI. UUD yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur – unsur pokok yang kuat, yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan Negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa. 

Peraturan-peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan – persoalan yang timbul berhubung dengan perkembangan Negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar Negara, yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum, sebagaimana yang tertuang dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1996 (jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978), pengertian demikian adalah pengertian Pancasila yang bersifat yuridis–ketatanegaraan. 

Berdasarkan penjelasan sebelumnya dapat diyakini bahwa dasar Negara kita bersumber pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang, bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri. Dengan demikian maka terlihat juga persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara juga pemerintah Indonesia.

Dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah berpedoman dan didasari oleh Pancasila. Negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan dan dalam kehidupan bernegara. 

Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.

I. Rangkuman

Filsafat pancasila merupakan tuntutan formal dan fungsional dari kedudukan dan fungsi dasar Negara pancasila sebagai sistem kenegaraan Republik Indonesia. Filsafat merupakan sarana untuk menggali kembali kekayaan budaya, tradisi dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Filsafat juga merupakan dasar paling luas untuk berpartisipasi secara kritis dalam kehidupan intelektual bangsa.










Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB VI PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA

BAB III PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA