BAB III PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
BAB III
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Dasar negara Indonesia, dalam pengertian historisnya merupakan hasil pergumulan pemikiran para pendiri negara (The Founding Fathers) untuk menemukan landasan atau pijakan yang kokoh untuk di atasnya didirikan negara Indonesia merdeka.
BPUPKI yang selanjutnya disebut dalam bahasa Jepang sebagai Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Persiapan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) dibentuk pada 29 April 1945 sebagai realisasi janji kemerdekaan Indonesia pada 24 Agustus 1945 dari pemerintah Jepang. Anggota BPUPKI berjumlah 63 orang, termasuk Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketua, Itibangase Yosio (anggota luar biasa yang berkebangsaan Jepang) dan R. Pandji Soeroso (merangkap Tata Usaha) masing-masing sebagai wakil ketua Pembicaraan mengenai rumusan dasar negara Indonesia melalui sidang-sidang BPUPKI berlangsung dalam dua babak, yaitu: pertama, mulai 29 Mei sampai 1 Juni 1945; dan kedua, mulai 10 Juli sampai 17 Juli
1945.
Pergumulan pemikiran dalam sejarah perumusan dasar negara Indonesia bermula dari permintaan Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat, selaku Ketua BPUPKI pada 29 Mei 1945 kepada anggota sidang untuk mengemukakan dasar (negara) Indonesia merdeka. Untuk merespon permintaan Ketua BPUPKI, maka dalam masa sidang pertama, yaitu 29 Mei sampai 1 Juni 1945, Muhammad Yamin dan Soekarno mengajukan usul berhubungan dengan dasar negara. Soepomo juga menyampaikan pandangannya dalam masa sidang ini namun hal yang dibicarakan terkait aliran atau paham kenegaraan, bukan mengenai dasar negara
Dalam pidato 1 Juni 1945, Soekarno menyebut dasar negara dengan menggunakan bahasa Belanda, philosophische grondslag bagi Indonesia merdeka. Philosophische grondslag itulah fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam- dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia merdeka. Soekarno juga menyebut dasar negara dengan istilah ‘weltanschauung’ atau pandangan hidup (Saafroedin Bahar, Ananda B. Kusuma, dan Nannie Hudawati (peny.), 1995: 63, 69, 81, dan RM. A.B. Kusuma, 2004: 117, 121, 128-129).
Susunan nilai atau prinsip yang menjadi fundamen atau dasar negara pada masa sidang pertama BPUPKI tersebut berbeda-beda. Usul Soekarno mengenai dasar negara yang disampaikan dalam pidato 1 Juni 1945 terdiri atas lima dasar. Menurut Ismaun, sebagaimana dikutip oleh Bakry (2010: 31), setelah mendapatkan masukan dari seorang ahli bahasa, yaitu Muhammad Yamin yang pada waktu persidangan duduk di samping Soekarno, lima dasar tersebut dinamakan oleh Soekarno sebagai ‘Pancasila’.
Untuk menampung usulan-usulan yang bersifat perorangan, dibentuklah panitia kecil yang diketuai oleh Soekarno dan dikenal sebagai ‘Panitia Sembilan’. Dari rumusan usulan-usulan itu, Panitia Sembilan berhasil merumuskan Rancangan Mukadimah (Pembukaan) Hukum Dasar yang dinamakan ‘Piagam Jakarta’ atau Jakarta Charter oleh Muhammad Yamin pada 22 Juni 1945 Rumusan dasar negara yang secara sistematik tercantum dalam alinea keempat, bagian terakhir pada rancangan Mukadimah tersebut adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sidang BPUPKI kedua, yaitu 10 Juli sampai 17 Juli 1945 merupakan masa penentuan dasar negara Indonesia merdeka. Selain menerima Piagam Jakarta sebagai hasil rumusan Panitia Sembilan, dalam masa sidang BPUPKI kedua juga dibentuk panitia-panitia Hukum Dasar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok Panitia Perancang Hukum Dasar. Sidang lengkap BPUPKI pada 14 Juli 1945 mengesahkan naskah rumusan Panitia Sembilan berupa Piagam Jakarta sebagai Rancangan Mukadimah Hukum Dasar (RMHD) dan menerima seluruh Rancangan Hukum Dasar (RHD) pada hari berikutnya, yaitu 16 Agustus 1945 yang sudah selesai dirumuskan dan di dalamnya termuat Piagam Jakarta sebagai Mukadimah.
Setelah sidang BPUPKI berakhir pada 17 Juli 1945, maka pada 9 Agustus 1945 badan tersebut dibubarkan oleh pemerintah Jepang dan dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zyunbi Inkai yang kemudian dikenal sebagai ‘Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dengan mengangkat Soekarno sebagai ketua dan Moh. Hatta sebagai wakil ketua. Panitia ini memiliki peranan yang sangat penting bagi pengesahan dasar negara dan berdirinya negara Indonesia yang merdeka. Panitia yang semula dikenal sebagai ‘Buatan Jepang’ untuk menerima “hadiah” kemerdekaan dari Jepang tersebut, setelah takluknya Jepang di bawah tentara Sekutu pada 14 Agustus 1945 dan proklamasi kemerdekaan negara Indonesia, berubah sifat menjadi ‘Badan Nasional’ Indonesia yang merupakan jelmaan seluruh bangsa Indonesia.
Dalam sidang pertama PPKI, yaitu pada 18 Agustus 1945, berhasil disahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) yang disertai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Sebelum pengesahan, terlebih dahulu dilakukan perubahan atas Piagam Jakarta atau Rancangan Mukadimah Hukum Dasar (RMHD) dan Rancangan Hukum Dasar (RHD). Pengesahan dan penetapan setelah dilakukan perubahan atas Piagam Jakarta tersebut tetap mencantumkan lima dasar yang diberi nama Pancasila. Atas prakarsa Moh, Hatta, sila ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’, dalam Piagam Jakarta sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tersebut diubah menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Dengan demikian, Pancasila menurut Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia, sebagaimana dikatakan oleh Soekarno (1960: 42) bahwa dalam mengadakan negara Indonesia merdeka itu “harus dapat meletakkan negara itu atas suatu meja statis yang dapat mempersatukan segenap elemen di dalam bangsa itu, tetapi juga harus mempunyai tuntunan dinamis ke arah mana kita gerakkan rakyat, bangsa dan negara ini.” Selanjutnya Soekarno menegaskan dengan berkata, “Saya beri uraian itu tadi agar saudara- saudara mengerti bahwa bagi Republik Indonesia, kita memerlukan satu dasar yang bisa menjadi dasar statis dan yang bisa menjadi leitstar dinamis. Leitstar adalah istilah dari bahasa Jerman yang berarti ‘bintang pimpinan’. Lebih lanjut, Soekarno mengatakan, “Kalau kita mencari satu dasar yang statis yang dapat mengumpulkan semua, dan jikalau kita mencari suatu leitstar dinamis yang dapat menjadi arah perjalanan, kita harus menggali sedalam- dalamnya di dalam jiwa masyarakat kita sendiri…Kalau kita mau memasukkan elemen-elemen yang tidak ada di dalam jiwa Indonesia, tidak mungkin dijadikan dasar untuk duduk di atasnya.”
D. Hubungan Pancasila dengan Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945
Berdasarkan ajaran Stuffen theory dari Hans Kelsen, menurut Abdullah (1984: 71), hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar yang berbentuk piramidal di atas menunjukkan Pancasila sebagai suatu cita-cita hukum yang berada di puncak segi tiga. Pancasila menjiwai seluruh bidang kehidupan bangsa Indonesia. Dengan kata lain, gambar piramidal tersebut mengandung pengertian bahwa Pancasila adalah cerminan dari jiwa dan cita-cita hukum bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai cerminan dari jiwa dan cita-cita hukum bangsa Indonesia tersebut merupakan norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara dan yang menjadi sumber dari segala sumber hukum sekaligus sebagai cita hukum (recht-idee), baik tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia. Cita hukum inilah yang mengarahkan hukum pada cita-cita bersama bangsa Indonesia. Cita-cita ini secara langsung merupakan cerminan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesama warga bangsa.
Dalam pengertian yang bersifat yuridis kenegaraan, Pancasila yang berfungsi sebagai dasar negara tercantum dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yang dengan jelas menyatakan, “...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Sesuai dengan tempat keberadaan Pancasila yaitu pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, maka fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara pada hakikatnya adalah sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (Jo. Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978). Hal ini mengandung konsekuensi yuridis, yaitu bahwa seluruh peraturan perundang- undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang- undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia) harus sejiwa dan sejalan dengan Pancasila. Dengan kata lain, isi dan tujuan Peraturan Perundang-undangan RI tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila.
Berdasarkan penjelasan di atas, hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI tahun 1945 dapat dipahami sebagai hubungan yang bersifat formal dan material. Hubungan secara formal, seperti dijelaskan oleh Kaelan (2000: 90-91), menunjuk pada tercantumnya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan yang mengandung pengertian bahwa tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsur-unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Dalam hubungan yang bersifat formal antara Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI tahun 1945 dapat ditegaskan bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945 alinea keempat. Menurut Kaelan (2000: 91), Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental sehingga terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan, yaitu: 1) sebagai dasarnya, karena Pembukaan itulah yang memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia; 2) memasukkan dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.
Pembukaan yang berintikan Pancasila merupakan sumber bagi batang tubuh UUD NRI tahun 1945. Hal ini disebabkan karena kedudukan hukum Pembukaan berbeda dengan pasal-pasal atau batang tubuh UUD NRI tahun 1945, yaitu bahwa selain sebagai Mukadimah, Pembukaan UUD NRI tahun 1945 mempunyai kedudukan atau eksistensi sendiri. Akibat hukum dari kedudukan Pembukaan ini adalah memperkuat kedudukan Pancasila sebagai norma dasar hukum tertinggi yang tidak dapat diubah dengan jalan hukum dan melekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Kaelan (2000: 91-92) menyatakan bahwa Pancasila adalah substansi esensial yang mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945. Oleh karena itu, rumusan dan yuridiksi Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945. Perumusan Pancasila yang menyimpang dari Pembukaan secara jelas merupakan perubahan secara tidak sah atas Pembukaan UUD NRI tahun 1945.
Adapun hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI tahun 1945 secara material adalah menunjuk pada materi pokok atau isi Pembukaan yang tidak lain adalah Pancasila. Oleh karena kandungan material Pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang demikian itulah maka Pembukaan UUD NRI tahun 1945 dapat disebut sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental, sebagaimana dinyatakan oleh Notonagoro (tt.: 40), esensi atau inti sari Pokok Kaidah Negara yang Fundamental secara material tidak lain adalah Pancasila.
Menurut pandangan Kaelan (2000: 92), bilamana proses perumusan Pancasila dan Pembukaan ditinjau kembali maka secara kronologis materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila, baru kemudian Pembukaan. Setelah sidang pertama selesai, BPUPKI membicarakan Dasar Filsafat Negara Pancasila dan berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia Sembilan yang merupakan wujud pertama Pembukaan UUD NRI tahun 1945.
Dalam tertib hukum Indonesia diadakan pembagian yang hirarkis. Undang-Undang Dasar bukanlah peraturan hukum yang tertinggi. Di atasnya masih ada dasar pokok bagi Undang-Undang Dasar, yaitu Pembukaan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental yang di dalamnya termuat materi Pancasila. Walaupun Undang-Undang Dasar itu merupakan hukum dasar Negara Indonesia yang tertulis atau konstitusi, namun kedudukannya bukanlah sebagai landasan hukum yang terpokok.
Menurut teori dan keadaan, sebagaimana ditunjukkan oleh Bakry (2010: 222), Pokok Kaidah Negara yang Fundamental dapat tertulis dan juga tidak tertulis. Pokok Kaidah yang tertulis mengandung kelemahan, yaitu sebagai hukum positif, dengan kekuasaan yang ada dapat diubah walaupun sebenarnya tidak sah. Walaupun demikian, Pokok Kaidah yang tertulis juga memiliki kekuatan, yaitu memiliki formulasi yang tegas dan sebagai hukum positif mempunyai sifat imperatif yang dapat dipaksakan.
Pokok Kaidah yang tertulis bagi negara Indonesia pada saat ini diharapkan tetap berupa Pembukaan UUD NRI tahun 1945. Pembukaan UUD NRI tahun 1945 tidak dapat diubah karena menurut Bakry (2010: 222), fakta sejarah yang terjadi hanya satu kali tidak dapat diubah. Pembukaan UUD NRI tahun 1945 dapat juga tidak digunakan sebagai Pokok Kaidah tertulis yang dapat diubah oleh kekuasaan yang ada, sebagaimana perubahan ketatanegaraan yang pernah terjadi saat berlakunya Mukadimah Konstitusi RIS 1949 dan Mukadimah UUDS 1950.
Sementara itu, Pokok Kaidah yang tidak tertulis memiliki kelemahan, yaitu karena tidak tertulis maka formulasinya tidak tertentu dan tidak jelas sehingga mudah tidak diketahui atau tidak diingat. Walaupun demikian, Pokok Kaidah yang tidak tertulis juga memiliki kekuatan, yaitu tidak dapat diubah dan dihilangkan oleh kekuasaan karena bersifat imperatif moral dan terdapat dalam jiwa bangsa Indonesia (Bakry, 2010: 223).
Pokok Kaidah yang tidak tertulis mencakup hukum Tuhan, hukum kodrat, dan hukum etis. Pokok Kaidah yang tidak tertulis adalah fundamen moral negara, yaitu ‘Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
E. Penjabaran Pancasila dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945
Pembukaan UUD NRI tahun 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan, cita- cita hukum dan cita-cita moral bangsa Indonesia. Pokok-pokok pikiran tersebut mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia karena bersumber dari pandangan hidup dan dasar negara, yaitu Pancasila. Pokok-pokok pikiran yang bersumber dari Pancasila itulah yang dijabarkan ke dalam batang tubuh melalui pasal-pasal UUD NRI tahun 1945.
Hubungan Pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang memuat Pancasila dengan batang tubuh UUD NRI tahun 1945 bersifat kausal dan organis. Hubungan kausal mengandung pengertian Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan penyebab keberadaan batang tubuh UUD NRI tahun 1945, sedangkan hubungan organis berarti Pembukaan dan batang tubuh UUD NRI tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan dijabarkannya pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang bersumber dari Pancasila ke dalam batang tubuh, maka Pancasila tidak saja merupakan suatu cita-cita hukum, tetapi telah menjadi hukum positif.
Sesuai dengan Penjelasan UUD NRI tahun 1945, Pembukaan mengandung empat pokok pikiran yang diciptakan dan dijelaskan dalam batang tubuh. Keempat pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut.
1.Pokok pikiran pertama berintikan ‘Persatuan’, yaitu; “negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
2. Pokok pikiran kedua berintikan ‘Keadilan sosial’, yaitu; “negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”.
3. Pokok pikiran ketiga berintikan ‘Kedaulatan rakyat’, yaitu; “negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan”.
4. Pokok pikiran keempat berintikan ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’, yaitu; “negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab’.
Pokok pikiran pertama menegaskan bahwa aliran pengertian negara persatuan diterima dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945, yaitu negara yang melindungi bangsa Indonesia seluruhnya.
Pokok pikiran kedua merupakan causa finalis dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang menegaskan tujuan atau suatu cita-cita yang hendak dicapai.
Pokok pikiran ketiga mengandung konsekuensi logis yang menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan.
Pokok pikiran keempat menuntut konsekuensi logis, yaitu Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran ini juga mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab sehingga mengandung maksud menjunjung tinggi hak asasi manusia yang luhur dan berbudi pekerti kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan asas moral bangsa dan negara (Bakry, 2010: 210).
MPR RI telah melakukan amandemen UUD NRI tahun 1945 sebanyak empat kali yang secara berturut-turut terjadi pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001, dan 10 Agustus 2002. Menurut Rindjin (2012: 245-246), keseluruhan batang tubuh UUD NRI tahun 1945 yang telah mengalami amandemen dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu: pertama, pasal- pasal yang terkait aturan pemerintahan negara dan kelembagaan negara; kedua, pasal-pasal yang mengatur hubungan antara negara dan penduduknya yang meliputi warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial; ketiga, pasal-pasal yang berisi materi lain berupa aturan mengenai bendera negara, bahasa negara, lambang negara, lagu kebangsaan, perubahan UUD, aturan peralihan, dan aturan tambahan
Berdasarkan hasil-hasil amandemen dan pengelompokan keseluruhan batang tubuh UUD NRI tahun 1945, berikut disampaikan beberapa contoh penjabaran Pancasila ke dalam batang tubuh melalui pasal-pasal UUD NRI tahun 1945.
1. Sistem pemerintahan negara dan kelembagaan negara
a. Pasal 1 ayat (3): Negara Indonesia adalah negara hukum.
Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan (akuntabel). Berdasarkan prinsip negara hukum, penyelenggara negara tidak saja bertindak sesuai dengan hukum tertulis dalam menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan, namun juga bermuara pada upaya mencapai kesejahteraan umum, kecerdasan kehidupan bangsa, dan perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia.
b. Pasal 3
Ayat (1): Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang- Undang Dasar;
Ayat (2): Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
Ayat (3): Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang- Undang Dasar.
2. Hubungan antara negara dan penduduknya yang meliputi warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
a. Pasal 26
Ayat (2): Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Orang asing yang menetap di wilayah Indonesia mempunyai status hukum sebagai penduduk Indonesia. Sebagai penduduk, maka pada diri orang asing itu melekat hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (berdasarkan prinsip yuridiksi teritorial) sekaligus tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum internasional yang berlaku umum (general international law).
b. Pasal 27
Ayat (3): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 27 ayat (3) tersebut bermaksud untuk memperteguh konsep yang dianut bangsa dan negara Indonesia di bidang pembelaan negara, yaitu bahwa upaya pembelaan negara bukan monopoli TNI, namun juga merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara.
c. Pasal 29
Ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 29 ayat (2) tersebut menunjukkan bahwa negara menjamin salah satu hak manusia yang paling asasi, yaitu kebebasan beragama. Kebebasan beragama bukanlah pemberian negara atau golongan tetapi bersumber pada martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan.
d. Pasal 31
Ayat (2): Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya;
Ayat (3): Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pendidikan dasar menjadi wajib dan bagi siapa pun yang tidak melaksanakan kewajibannya akan dikenakan sanksi. Sementara itu, pemerintah wajib membiayai kewajiban setiap warga negara dalam mendapatkan pendidikan dasar. Hal ini menunjukkan bahwa setiap warga negara mempunyai pendidikan minimum yang memungkinkannya untuk berpartisipasi dalam proses pencerdasan kehidupan bangsa. Ketentuan ini juga mengakomodasi nilai-nilai dan pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius dan tujuan sistem pendidikan nasional, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
e. Pasal 33
Ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
f. Pasal 34
Ayat (2): Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3. Materi lain berupa aturan bendera negara, bahasa negara, lambang negara, dan lagu kebangsaan
a. Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
b. Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
c. Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
d. Pasal 36B
Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya.
Bendera, bahasa, lambang, dan lagu kebangsaan merupakan simbol yang mempersatukan seluruh bangsa Indonesia di tengah perubahan dunia yang tidak jarang berpotensi mengancam keutuhan dan kebersamaan sebuah negara dan bangsa, tak terkecuali bangsa dan negara Indonesia (MPR RI, 2011: 187).
F. Implementasi Pancasila Dalam Pembuatan Kebijakan Negara Dalam Bidang Politik, Ekonomi, Sosial Budaya Dan Hankam
Pokok-pokok pikiran persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan Ketuhanan Yang Maha Esa yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan pancaran dari Pancasila. Empat pokok pikiran tersebut mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Penjabaran keempat pokok pikiran Pembukaan ke dalam pasal-pasal UUD NRI tahun 1945 mencakup empat aspek kehidupan bernegara, yaitu: politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan yang disingkat menjadi POLEKSOSBUD HANKAM. Aspek politik dituangkan dalam pasal 26, pasal 27 ayat (1), dan pasal 28. Aspek ekonomi
dituangkan dalam pasal 27 ayat (2), pasal 33, dan pasal 34. Aspek sosial budaya dituangkan dalam pasal 29, pasal 31, dan pasal 32. Aspek pertahanan keamanan dituangkan dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 (Bakry, 2010: 276).
Pasal 26 ayat (1) dengan tegas mengatur siapa-siapa saja yang dapat menjadi warga negara Republik Indonesia. Selain orang berkebangsaan Indonesia asli, orang berkebangsaan lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara dapat juga menjadi warga negara Republik Indonesia. Pasal 26 ayat (2) menyatakan bahwa penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Adapun pada pasal 29 ayat (3) dinyatakan bahwa syarat-syarat menjadi warga negara dan penduduk Indonesia diatur dengan undang-undang.
Pasal 27 ayat (1) menyatakan kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Ketentuan ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan tidak ada diskriminasi di antara warga negara baik mengenai haknya maupun mengenai kewajibannya.
Pasal 28 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya, yang diatur dengan undang-undang. Dalam ketentuan ini, ditetapkan adanya tiga hak warga negara dan penduduk yang digabungkan menjadi satu, yaitu: hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, dan hak kebebasan untuk berpendapat.
Pasal 26, 27 ayat (1), dan 28 di atas adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran kedaulatan rakyat dan kemanusiaan yang adil dan beradab yang masing- masing merupakan pancaran dari sila keempat dan kedua Pancasila. Kedua pokok pikiran ini adalah landasan bagi kehidupan nasional bidang politik di negara Republik Indonesia.
Berdasarkan penjabaran kedua pokok pikiran tersebut, maka pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik harus berdasar pada manusia yang merupakan subjek pendukung Pancasila, sebagaimana dikatakan oleh Notonagoro (1975: 23) bahwa yang berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan adalah manusia. Manusia adalah subjek negara dan oleh karena itu politik negara harus berdasar dan merealisasikan harkat dan martabat manusia di dalamnya.
Hal ini dimaksudkan agar sistem politik negara dapat menjamin hak-hak asasi manusia.
Dengan kata lain, pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik di Indonesia harus memperhatikan rakyat yang merupakan pemegang kekuasaan atau kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat merupakan asal mula kekuasaan dan oleh karena itu, politik Indonesia yang dijalankan adalah politik yang bersumber dari rakyat, bukan dari kekuasaan perseorangan atau kelompok dan golongan, sebagaimana ditunjukkan oleh Kaelan (2000: 238) bahwa sistem politik di Indonesia bersumber pada penjelmaan hakikat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial dalam wujud dan kedudukannya sebagai rakyat.
Selain itu, sistem politik yang dikembangkan adalah sistem yang memperhatikan Pancasila sebagai dasar-dasar moral politik. Dalam hal ini, kebijakan negara dalam bidang politik harus mewujudkan budi pekerti kemanusiaan dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ketentuan ini memancarkan asas kesejahteraan atau asas keadilan sosial dan kerakyatan yang merupakan hak asasi manusia atas penghidupan yang layak.
Pasal 33 ayat (1) menyatakan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, sedangkan pada ayat (2) ditetapkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, dan pada ayat (3) ditegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ayat (1) pada pasal ini menunjukkan adanya hak asasi manusia atas usaha perekonomian, sedangkan ayat menetapkan adanya hak asasi manusia atas kesejahteraan sosial.
Selanjutnya pada pasal 33 ayat (4) ditetapkan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Sesuai dengan pernyataan ayat (5) pasal ini, maka pelaksanaan seluruh ayat dalam pasal 33 diatur dalam undang-undang.
Pasal 34 ayat (1) mengatur bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Selanjutnya pada ayat (2) dinyatakan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Ketentuan dalam ayat (2) ini menegaskan adanya hak asasi manusia atas jaminan sosial.
Adapun pada pasal 34 ayat (4) ditetapkan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Pelaksanaan mengenai isi pasal ini, selanjutnya diatur dalam undang-undang, sebagaimana dinyatakan pada ayat (5) pasal 34 ini.
Pasal 27 ayat (2), pasal 33, dan pasal 34 di atas adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran kedaulatan rakyat dan keadilan sosial yang masing-masing merupakan pancaran dari sila keempat dan kelima Pancasila. Kedua pokok pikiran ini adalah landasan bagi pembangunan sistem ekonomi Pancasila dan kehidupan ekonomi nasional.
Berdasarkan penjabaran pokok-pokok pikiran tersebut, maka pembuatan kebijakan negara dalam bidang ekonomi di Indonesia dimaksudkan untuk menciptakan sistem perekonomian yang bertumpu pada kepentingan rakyat dan berkeadilan. Salah satu pemikiran yang sesuai dengan maksud ini adalah gagasan ekonomi kerakyatan yang dilontarkan oleh Mubyarto, sebagaimana dikutip oleh Kaelan (2000: 239), yaitu pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan, melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh bangsa. Dengan kata lain, pengembangan ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan nilai-nilai moral kemanusiaan.
Dengan demikian, sistem perekonomian yang berdasar pada Pancasila dan yang hendak dikembangkan dalam pembuatan kebijakan negara bidang ekonomi di Indonesia harus terhindar dari sistem persaingan bebas, monopoli dan lainnya yang berpotensi menimbulkan penderitaan rakyat dan penindasan terhadap sesama manusia. Sebaliknya, sistem perekonomian yang dapat dianggap paling sesuai dengan upaya mengimplementasikan Pancasila dalam bidang ekonomi adalah sistem ekonomi kerakyatan, yaitu sistem ekonomi yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan rakyat secara luas.
Pasal 29 ayat (1) menyatakan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut Penjelasan Undang- Undang Dasar, ayat (1) pasal 29 ini menegaskan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Adapun dalam pasal 29 ayat (2) ditetapkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Ketentuan ini jelas merupakan pernyataan tegas tentang hak asasi manusia atas kemerdekaan beragama.
Pasal 31 ayat (1) menetapkan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ketentuan ini menegaskan bahwa mendapat pendidikan adalah hak asasi manusia. Selanjutnya pada ayat (2) pasal ini dikemukakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya. Dari ayat (2) pasal ini diperoleh pemahaman bahwa untuk mengikuti pendidikan dasar merupakan kewajiban asasi manusia. Sebagai upaya memenuhi kewajiban asasi manusia itu, maka dalam ayat
pasal ini diatur bahwa pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dalam undang-undang. Demikian pula, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, maka dalam ayat (4) pasal 31 ini ditetapkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) serta dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Dalam pasal 31 ayat (5) ditetapkan pula bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai- nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 32 ayat (1) menyatakan negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Ketentuan menegaskan mengembangkan nilai-nilai budaya merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya, ayat (2) pasal 32 menyatakan negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Pasal 29, pasal 31, dan pasal 32 di atas adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, dan persatuan yang masing-masing merupakan pancaran dari sila pertama, kedua, dan ketiga Pancasila. Ketiga pokok pikiran ini adalah landasan bagi pembangunan bidang kehidupan keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan nasional.
Berdasarkan penjabaran pokok-pokok pikiran tersebut, maka implementasi Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang sosial budaya mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia harus diwujudkan dalam proses pembangunan masyarakat dan kebudayaan di Indonesia. Menurut Koentowijoyo, sebagaimana dikutip oleh Kaelan (2000: 240), sebagai kerangka kesadaran, Pancasila dapat merupakan dorongan untuk: 1) universalisasi, yaitu melepaskan simbol-simbol dari keterkaitan struktur; dan 2) transendentalisasi, yaitu meningkatkan derajat kemerdekaan, manusia, dan kebebasan spiritual. Dengan demikian, Pancasila sebagai sumber nilai dapat menjadi arah bagi kebijakan negara dalam mengembangkan bidang kehidupan sosial budaya Indonesia yang beradab, sesuai dengan sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab.
Selain itu, pengembangan sosial budaya harus dilakukan dengan mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia, yaitu nilai-nilai Pancasila. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari fungsi Pancasila sebagai sebuah sistem etika yang keseluruhan nilainya bersumber dari harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Perbenturan kepentingan politik dan konflik sosial yang pada gilirannya menghancurkan sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia, seperti kebersamaan atau gotong royong dan sikap saling menghargai terhadap perbedaan suku, agama, dan ras harus dapat diselesaikan melalui kebijakan negara yang bersifat humanis dan beradab.
Pasal 27 ayat (3) menetapkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara. Dalam ketentuan ini, hak dan kewajiban warga negara merupakan satu kesatuan, yaitu bahwa untuk turut serta dalam bela negara pada satu sisi merupakan hak asasi manusia, namun pada sisi lain merupakan kewajiban asasi manusia.
Pasal 30 ayat (1) menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ketentuan ini menunjukkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara adalah hak dan kewajiban asasi manusia. Pada ayat (2) pasal 30 ini dinyatakan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Selanjutnya pada ayat (3) pasal 30 ini juga dijelaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Dalam ayat (4) pasal 30 dinyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Ayat (5) pasal 30 menyatakan susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 di atas adalah penjabaran dari pokok pikiran persatuan yang merupakan pancaran dari sila pertama Pancasila. Pokok pikiran ini adalah landasan bagi pembangunan bidang pertahanan keamanan nasional.
Berdasarkan penjabaran pokok pikiran persatuan tersebut, maka implementasi Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang pertahanan keamanan harus diawali dengan kesadaran bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian dan demi tegaknya hak- hak warga negara, diperlukan peraturan perundang- undangan negara untuk mengatur ketertiban warga negara dan dalam rangka melindungi hak-hak warga negara. Dalam hal ini, segala sesuatu yang terkait dengan bidang pertahanan keamanan harus diatur dengan memperhatikan tujuan negara untuk melindungi segenap wilayah dan bangsa Indonesia.
Pertahanan dan keamanan negara diatur dan dikembangkan menurut dasar kemanusiaan, bukan kekuasaan. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan Indonesia berbasis pada moralitas kemanusiaan sehingga kebijakan yang terkait dengannya harus terhindar dari pelanggaran hak-hak asasi manusia. Secara sistematis, pertahanan keamanan negara harus berdasar pada tujuan tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (Sila pertama dan kedua), berdasar pada tujuan untuk mewujudkan kepentingan seluruh warga sebagai warga negara (Sila ketiga), harus mampu menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan (Sila keempat), dan ditujukan untuk terwujudnya keadilan dalam hidup masyarakat (Sila kelima). Semua ini dimaksudkan agar pertahanan dan keamanan dapat ditempatkan dalam konteks negara hukum, yang menghindari kesewenang-wenangan negara dalam melindungi dan membela wilayah negara dan bangsa, serta dalam mengayomi masyarakat.
Ketentuan mengenai empat aspek kehidupan bernegara, sebagaimana tertuang ke dalam pasal-pasal UUD NRI tahun 1945 tersebut adalah bentuk nyata dari implementasi Pancasila sebagai paradigma pembangunan atau kerangka dasar yang mengarahkan pembuatan kebijakan negara dalam pembangunan bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan di Indonesia. Berdasarkan kerangka dasar inilah, pembuatan kebijakan negara ditujukan untuk mencapai cita-cita nasional kehidupan bernegara di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar